LUWU UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara telah mengumumkan penangkapan dua tersangka dalam kasus narkotika di Jembatan Dusun. Kambara, Desa Sukaharapan, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara pada hari Senin, 11 Maret 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/19/III/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara atas dasar informasi dari masyarakat.
Identitas pelaku yang diamankan adalah Herman Als Lolo (34 tahun) dan Erwin (25 tahun), keduanya beralamat di Dusun Mangalle, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua sachet sabu, serta dua buah ponsel merek Realmi dan Vivo.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah penyelidikan, tim opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Luwu AKP Muh Jayadi, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di tangan Erwin. Selanjutnya, Herman mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Safar.
"Tersangka Erwin diduga akan menjual dua sachet sabu tersebut dengan harga Rp 400.000, namun transaksi belum sempat terjadi karena keduanya tertangkap, " kata AKP Jayadi. Rabu (13/4/2024).
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Foto pelaku dan barang bukti terlampir dalam laporan.