LUWU UTARA - Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita
Identitas kedua pelaku adalah Hadi Prahmana Putra alias Putra (31 tahun) yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Desa Sukomulyo, serta Muh. Reskiawan alias Patile (21 tahun) yang beralamat di Jalan Sawerigading, Kelurahan Bone Tua.
Barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian antara lain 1 shacet plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0, 23 gram, serta alat hisap sabu, pipet kaca, pipet plastik, dan korek api gas.
Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku.
"Kronologis kejadian bermula saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan terhadap DPO pencurian dan menemukan kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kos. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut, " kata AKP Jayadi. Jumat (19/4/2024)
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian antara lain adalah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan identifikasi forensik, serta mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
"Pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ucapnya